Utang Lisan Tetap Sah: Cara Menghadapi Debitur yang Ingkar Janji Secara Hukum
AHY LAW FIRM || ARTIKEL - Menghadapi debitur (orang yang berutang) yang ingkar janji karena merasa tidak ada perjanjian tertulis memang cukup menantang secara pembuktian, namun secara hukum, hak Anda tetap dilindungi.
Berikut adalah tinjauan hukumnya dari sisi Perdata maupun Pidana di Indonesia:
1. Perspektif Hukum Perdata: Wanprestasi
Dalam hukum perdata, perjanjian tetap sah meski dilakukan secara lisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Ketiadaan "hitam di atas putih" bukan berarti utang tersebut hangus.
Wanprestasi: Tindakan debitur yang membayar seenaknya atau melanggar kesepakatan waktu disebut Wanprestasi (ingkar janji).
Kekuatan Pembuktian: Karena tidak ada dokumen tertulis, Anda memerlukan alat bukti lain sesuai Pasal 1866 KUHPerdata, seperti:
Saksi: Orang yang melihat atau mendengar saat transaksi terjadi.
Bukti Petunjuk: Bukti transfer bank, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, atau rekaman suara saat menagih.
Langkah Hukum: Anda dapat mengajukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) ke Pengadilan Negeri jika nilai utang di bawah Rp500 juta. Prosedurnya lebih cepat dan simpel.
2. Perspektif Hukum Pidana: Penipuan atau Penggelapan?
Secara umum, utang piutang adalah ranah perdata. Sesuai Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seseorang tidak boleh dipidana penjara hanya karena tidak mampu membayar utang.
Namun, kasus ini bisa masuk ke ranah pidana (Pasal 378 KUHP tentang Penipuan) jika:
Sejak awal orang tersebut menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan uang Anda.
Ada niat jahat untuk tidak membayar sejak uang diterima.
Jika dia semula berniat membayar namun kemudian "seenaknya" karena tidak ada kontrak, biasanya polisi akan mengarahkan ini sebagai perkara perdata. Kecuali, jika Anda bisa membuktikan dia menggunakan identitas palsu atau martabat palsu saat meminjam.
Langkah Praktis yang Bisa Anda Ambil
A. Buat Pengakuan Utang Baru
Jika memungkinkan, pancing orang tersebut untuk mengakui utangnya kembali melalui pesan tertulis (WhatsApp/Email).
Contoh: "Sesuai pembicaraan kita bulan lalu bahwa kamu pinjam Rp10 juta, kenapa sekarang cicilannya cuma Rp100 ribu?"
Jika dia membalas dan mengiyakan jumlah tersebut, Anda sudah memiliki bukti elektronik yang kuat.
B. Somasi (Teguran Resmi)
Kirimkan surat teguran resmi (Somasi) yang menyatakan bahwa dia telah cidera janji. Berikan tenggat waktu yang tegas. Seringkali, surat formal seperti ini membuat orang lebih kooperatif karena merasa terancam secara hukum.
C. Jalur Mediasi
Undang pihak ketiga yang netral atau tokoh masyarakat setempat untuk memediasi. Tujuannya adalah membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang baru di atas materai, agar ke depannya Anda punya bukti "hitam di atas putih" jika ingin menggugat ke pengadilan.
Saran Tambahan:
Meskipun menyebalkan, hindari menagih dengan cara mempermalukan orang tersebut di media sosial (doxing), karena Anda justru berisiko terjerat UU ITE terkait pencemaran nama baik. Fokuslah pada pengumpulan bukti percakapan dan saksi untuk memperkuat posisi perdata Anda.
Created. ahylawfirm

Komentar
Posting Komentar