Postingan

Nikah Siri dan Dilema Hukumnya: Bisakah Menggugat Cerai Tanpa Buku Nikah?

Gambar
  AHY LAW FIRM || ARTIKEL - Di Indonesia, pernikahan yang dilakukan tanpa adanya Buku Nikah biasanya merujuk pada nikah siri (pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil). Berikut adalah penjelasan mengenai kedudukan hukumnya berdasarkan hukum positif di Indonesia: 1. Status Hukum Nikah Tanpa Buku Nikah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, agar memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara, perkawinan tersebut wajib dicatatkan. Dampaknya: Karena tidak ada Buku Nikah, pernikahan tersebut dianggap tidak ada oleh negara. Istri tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak-hak istri (seperti nafkah iddah/mut'ah) dan anak-anak yang lahir akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dengan status anak sah dari kedua orang tua. 2. Gugatan Cerai dalam Nikah Siri Karena pernikahan tidak tercatat, istri tidak ...

Utang Lisan Tetap Sah: Cara Menghadapi Debitur yang Ingkar Janji Secara Hukum

Gambar
  AHY LAW FIRM || ARTIKEL - Menghadapi debitur (orang yang berutang) yang ingkar janji karena merasa tidak ada perjanjian tertulis memang cukup menantang secara pembuktian, namun secara hukum, hak Anda tetap dilindungi. Berikut adalah tinjauan hukumnya dari sisi Perdata maupun Pidana di Indonesia: 1. Perspektif Hukum Perdata: Wanprestasi Dalam hukum perdata, perjanjian tetap sah meski dilakukan secara lisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Ketiadaan "hitam di atas putih" bukan berarti utang tersebut hangus. Wanprestasi: Tindakan debitur yang membayar seenaknya atau melanggar kesepakatan waktu disebut Wanprestasi (ingkar janji). Kekuatan Pembuktian : Karena tidak ada dokumen tertulis, Anda memerlukan alat bukti lain sesuai Pasal 1866 KUHPerdata, seperti: Saksi: Orang yang melihat atau mendengar saat transaksi terjadi. Bukti Petunjuk: Bukti transfer bank, tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, atau rekaman suara saat menagi...

Kecam Kekerasan Terhadap Pers, Metro Bekasi Minta Aktor Intelektual Usaha Ilegal Ditangkap

Gambar
  ahylawfirm || Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi Kali ini aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025) Dalam temuan tersebut, pelaku di duga melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi energi bersubsidi Penyalahgunaan gas subsidi (LPG 3 kg), seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar  Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi di lokasi, situasi justru memanas Terjadi cekcok antara awak media da...

Dugaan Penipuan Modus Proyek Fiktif: Dana Rp10 Juta Milik Abah Halim Tak Kunjung Kembal

Gambar
  ahylawfirmpartner || Cikampek – Kasus dugaan penipuan dengan modus janji pemberian proyek kembali mencuat. Kali ini, seorang warga bernama Abah Halim menjadi korban setelah dana sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang diserahkan kepada pria berinisial JK hingga kini belum dikembalikan, sementara proyek yang dijanjikan diduga kuat fiktif. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula ketika JK menjanjikan sebuah paket pekerjaan atau proyek kepada Abah Halim. Sebagai komitmen awal untuk memuluskan langkah mendapatkan proyek tersebut, JK meminta sejumlah uang kepada korban. Percaya dengan janji manis pelaku, Abah Halim menyerahkan uang tunai senilai Rp10 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji. Proyek yang digadang-gadang akan dikerjakan oleh korban tidak kunjung terealisasi. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan kuat bahwa proyek tersebut sebenarnya tidak pernah ada atau fiktif. Penyelesaian yang Menggantung Hingga berita ini diturunkan, sau...