Nikah Siri dan Dilema Hukumnya: Bisakah Menggugat Cerai Tanpa Buku Nikah?
AHY LAW FIRM || ARTIKEL - Di Indonesia, pernikahan yang dilakukan tanpa adanya Buku Nikah biasanya merujuk pada nikah siri (pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil). Berikut adalah penjelasan mengenai kedudukan hukumnya berdasarkan hukum positif di Indonesia: 1. Status Hukum Nikah Tanpa Buku Nikah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, agar memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara, perkawinan tersebut wajib dicatatkan. Dampaknya: Karena tidak ada Buku Nikah, pernikahan tersebut dianggap tidak ada oleh negara. Istri tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak-hak istri (seperti nafkah iddah/mut'ah) dan anak-anak yang lahir akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dengan status anak sah dari kedua orang tua. 2. Gugatan Cerai dalam Nikah Siri Karena pernikahan tidak tercatat, istri tidak ...