Kecam Kekerasan Terhadap Pers, Metro Bekasi Minta Aktor Intelektual Usaha Ilegal Ditangkap
ahylawfirm || Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi Kali ini aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025) Dalam temuan tersebut, pelaku di duga melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi energi bersubsidi Penyalahgunaan gas subsidi (LPG 3 kg), seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi di lokasi, situasi justru memanas Terjadi cekcok antara awak media da...